Layanan Informasi dan Dokumentasi secara Elektronik (e-LID) Pengadilan Tinggi Agama Padang adalah sistem layanan informasi publik secara elektronik yang disediakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang. e-LID Pengadilan Tinggi Agama Padang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Padang.

e-LID Pengadilan Tinggi Agama Padang dibangun berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagai salah satu kanal penyelenggarakan layanan informasi secara elektronik melalui media Layanan Informasi dan Dokumentasi secara elektronik (e-LID) sebagai alternatif pemberian informasi publik secara langsung melalui meja informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tinggi Agama Padang.