Tugas dan Fungsi PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonso lidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang melputi:
    1. lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. lnformasi yang wajib tersedia setiap saat
    3. lnformasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat