Tugas & Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
-
Mengkoordinasikan dan mengkonso lidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang melputi:
- lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- lnformasi yang wajib tersedia setiap saat
- lnformasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat