Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:

  1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Padang;
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Padang;
  3. PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang;
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh Panitera Muda Banding dan Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Padang;
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.