Struktur Organisasi
Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:
- Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Padang;
- Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Padang;
- PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang;
- PPID Pelaksana dijabat oleh Panitera Muda Banding dan Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Padang;
- Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.